Kecewa vonis hakim kasus migor, jaksa buka kemungkinan banding

Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.

Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat. Foto istimewa

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung, mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada lima terdakwa perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau kasus minyak goreng.

Dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menuntut kelima terdakwa dihukum antara tujuh sampai 12 tahun penjara, serta dikenai tuntutan tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

"Kecewa ya kecewa, kami tetap menghormati. Tetapi memang terlalu jauh sih ya (vonisnya). Kemudian, yang paling kerasa itu kerugian perekonomian tidak terbukti. Jadi, ada lah perasaan yang mengganjal dalam pikiran saya. Soalnya yang kami buktikan adalah kerugian perekonomian," kata Jaksa Muhammad usai sidang di Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/1).

Padahal Muhammad meyakini telah mengungkap bukti adanya kerugian negara dan kerugian perekonomian dari perkara ini. Namun, hakim dinilai mengesampingkan fakta yang terungkap di persidangan. Dalam hal ini, jaksa mendakwa para terdakwa merugikan negara sekitar Rp18 triliun.

"Bukti-bukti kan sudah semuanya terungkap di persidangan. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri," ujar dia.