Vonis jual beli jabatan, KPK kaji banding

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan kepada majelis hakim akan mempertimbangkan langkah hukum banding.

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Haris Hasanudin berjalan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/8). / Antara Foto

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur yakni Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Muafaq ialah 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan kepada majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

"Terima kasih yang mulia, kami masih pikir-pikir," ujar JPU KPK, dalam persidangan tuntutan dua terdakwa kasus suap pengisian jabatan Kemenag Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Saat disinggung putusan tersebut, tak ada satu kata pun yang terlontar dari JPU KPK, hanya lemparan senyum yang diberikan untuk awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang. Lantas, mereka langsung melenggang pergi dari ruang persidangan.