sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis jual beli jabatan, KPK kaji banding

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan kepada majelis hakim akan mempertimbangkan langkah hukum banding.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Agst 2019 05:41 WIB
Vonis jual beli jabatan, KPK kaji banding

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis dua terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur yakni Haris Hasanuddin dan Muhamad Muafaq Wirahadi.

Vonis yang dijatuhkan kepada Muafaq ialah 1 tahun 6 bulan penjara, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyampaikan kepada majelis hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lainnya.

"Terima kasih yang mulia, kami masih pikir-pikir," ujar JPU KPK, dalam persidangan tuntutan dua terdakwa kasus suap pengisian jabatan Kemenag Jawa Timur, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Saat disinggung putusan tersebut, tak ada satu kata pun yang terlontar dari JPU KPK, hanya lemparan senyum yang diberikan untuk awak media yang sudah menunggu di depan ruang sidang. Lantas, mereka langsung melenggang pergi dari ruang persidangan.

Sementara itu, Kuasa hukum Muafaq Wirahadi, Hadi Budi mengaku, tidak akan mengambil langkah banding terhadap putusan majelis hakim. Sebab, putusan tersebut sudah sesuai dengan harapannya.

"Kita enggak ada rencana banding. Karena 2 tahun itu bagi kami sudah bagus. Yang hanya kami perlukan itu kan turun dari dua tahun. Itu saja," ujar Hadi, saat ditemui usai persidangan.

Kendati putusan 2 tahun, kata Hadi, kliennya sudah menerima dengan lapang dada. Meski demikian, dirinya tidak mengetahui maksud JPU yang masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dari putusan tersebut.

Sponsored

"Sudah diterima juga kan dengan klien kami. Tidak ada keberatan. Klien kami sudah mengakui kesalahannya, dan menerima putusan hakim. Justru kita enggak tahu jaksanya masih pikir-pikir," kata dia.

Sedangkan kuasa hukum Haris Hasanuddin, Gatra menilai, putusan tersebut merupakan hal baik. Sebab, putusan itu sesuai harapan kliennnya, Haris Hasanuddin. 

"Baik ya (putusannya). Sesuai dengan harapan. Putusan ini sesuai juga dengan prediksi kami. Kalau tuntutannya enggak sesuai, awalnya kami kira dituntut dua tahun ternyata malah tiga ya," tutup Gatra.

Untuk diketahui, putusan majelis hakim untuk dua terdakwa itu jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU KPK. Dalam sidang tuntutan pada Rabu (17/7), JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Muafaq selama 2 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan Haris, dituntut 3 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp300 juta dengan subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Berita Lainnya
×
tekid