Vonis kedua, kebiri kimia dijatuhkan pada Kakak Pembina Pramuka

Selain kebiri kimia, Rahmat Slamet Santoso juga divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ilustrasi./ Pixabay

Rahmat Slamet Santoso divonis hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ini menjadi vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan hakim di Indonesia.

Rahmat dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 orang anak didikntaya saat menjadi pembina Pramuka sejak 2015. Ia menjadi pembina Pramuka di enam sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Surabaya. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama tiga tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11).

Menurutnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Karena itu, sang kakak pembina dijatuhi hukuman pidana dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu hukuman 14 tahun penjara. Rahmat juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan dan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun.