sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis kedua, kebiri kimia dijatuhkan pada Kakak Pembina Pramuka

Selain kebiri kimia, Rahmat Slamet Santoso juga divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 19 Nov 2019 09:05 WIB
Vonis kedua, kebiri kimia dijatuhkan pada Kakak Pembina Pramuka

Rahmat Slamet Santoso divonis hukuman kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ini menjadi vonis kebiri kimia kedua yang dijatuhkan hakim di Indonesia.

Rahmat dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap 15 orang anak didikntaya saat menjadi pembina Pramuka sejak 2015. Ia menjadi pembina Pramuka di enam sekolah SD dan SMP, baik negeri maupun swasta di Surabaya. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp100 juta, subsider tiga bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama tiga tahun," ujar Hakim Dwi Purwadi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/11).

Menurutnya, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum. Karena itu, sang kakak pembina dijatuhi hukuman pidana dengan Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yaitu hukuman 14 tahun penjara. Rahmat juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan dan hukuman kebiri kimia selama tiga tahun.

Terdakwa Rahmat mengaku masih belum bersikap terhadap vonis tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum Sabetania Paembonan juga menyatakan masih berpikir-pikir atas vonis tersebut. Pihaknya belum memutuskan untuk melakukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak," kata Sabetania Paembonan.

Sponsored

Asisten Pidana Umum Kejati Jatim Herry Pribadi menyatakan pelaksanaan teknis hukuman kebiri kimia masih menunggu Peraturan Pemerintah yang diinformasikan akan diterbitkan dalam waktu dekat.

"Hukuman kebiri kimia ini akan dijalankan setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok. Kami yakin setelah terpidana menjalani hukuman pidana pokok, peraturan pemerintah yang mengatur teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia sudah terbit," ujarnya.

Vonis kedua

Vonis kebiri kimia ini menjadi vonis kedua yang dijatuhkan hakim pada pelaku kejahatan di Indonesia. Hukuman kebiri kimia pertama di Indonesia, dijatuhkan pada Muh Aris, warga Dusun Mengelo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Ia divonis bersalah melakukan pemerkosaan terhadap sembilan orang anak. 

Selain kebiri kimia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Aris dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan hakim tercantum dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk, tertanggal 2 Mei 2019.

Hukuman kebiri kimia resmi masuk dalam regulasi di tanah air setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini ditandatangani Presiden pada Mei 2016, dan disahkan DPR menjadi UU pada Oktober 2016.

Perppu tersebut lahir setelah kasus pemerkosaan seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Bengkulu. Ia diperkosa 14 orang yang kemudian membunuhnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid