Vonis Pinangki 10 tahun penjara, Hakim: Tuntutan JPU terlalu rendah

JPU tuntut majelis hakim jatuhkan vonis atas Pinangki empat tahun penjara.

Suasana sidang vonis Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat yang disiarkan Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2)/Alinea/Akbar Ridwan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menganggap tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung kepada Pinangki Sirna Malasari terlalu rendah.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum harus dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Sementara vonis Majelis Hakim terhadap Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

"Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.