sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis Pinangki 10 tahun penjara, Hakim: Tuntutan JPU terlalu rendah

JPU tuntut majelis hakim jatuhkan vonis atas Pinangki empat tahun penjara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Feb 2021 20:32 WIB
Vonis Pinangki 10 tahun penjara, Hakim: Tuntutan JPU terlalu rendah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menganggap tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung kepada Pinangki Sirna Malasari terlalu rendah.

JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah pemberian nestapa bagi pelaku tindak pidana, melainkan bersifat preventif, edukatif, dan korektif, maka tuntutan yang dimohonkan penuntut umum harus dipandang terlalu rendah," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/2).

Sementara vonis Majelis Hakim terhadap Pinangki 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

"Sedangkan pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini dipandang layak dan adil serta sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat," imbuhnya.

Pinangki dinilai terbukti menerima hadiah atau janji dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), tindak pidana pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Hal yang meringankan vonis, Pinangki bersikap sopan selama persidangan, tulang punggung keluarga, memiliki tanggungan anak yang berusia empat tahun dan belum pernah dihukum. Hal memberatkan, dia merupakan penegak hukum dengan jabatan jaksa.

Di sisi lain, Pinangki dianggap telah membantu Djoko Tjandra untuk menghindari putusan peninjauan kembali (PK) dalam perkara cessie Bank Bali sebesar Rp904 miliar, menyangkal atas perbuatannya dan menutup-nutupi keterlibatan pihak lain, tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sponsored

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya," jelas hakim.

Dalam perkaranya, Pinangki didakwa menerima uang USD$500 ribu sebagai uang muka atas perjanjian fee USD$1.000.000 untuk mengurus fatwa MA mengenai putusan PK Nomor 12 tanggal 11 Juni 2009 atas nama Djoko Tjandra. Putusan upaya hukum luar biasa itu terkait kasus hak tagih Bank Bali dengan terpidana Djoko Tjandra.

Pinangki dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor); Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan Pasal 15 Jo Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid