Vonis Ricky dan Kuat dibacakan hari ini

Keduanya akan menjalani sidang vonis secara bergantian. Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Parkiran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Antara/Laily Rahmawaty/dokumentasi

Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J berlanjut kembali dengan agenda vonis bagi dua terdakwa. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa yang akan mengikuti sidang adalah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kemarin, sidang dengan agenda vonis telah berjalan untuk eks Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri diganjar hukuman 20 tahun penjara.

"Pukul 9.30 WIB sidang dimulai," kata Djuyamto saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/2).

Djuyamto menyebut, sidang berjalan secara bergiliran dan tidak bersamaan antara keduanya. Namun, belum diketahui yang akan mendengar vonisnya terlebih dahulu.

"Bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim (urutan agenda vonis)," ujarnya.