sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vonis Ricky dan Kuat dibacakan hari ini

Keduanya akan menjalani sidang vonis secara bergantian. Keduanya dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 14 Feb 2023 09:51 WIB
Vonis Ricky dan Kuat dibacakan hari ini

Persidangan pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J berlanjut kembali dengan agenda vonis bagi dua terdakwa. Pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto mengatakan, kedua terdakwa yang akan mengikuti sidang adalah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kemarin, sidang dengan agenda vonis telah berjalan untuk eks Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri diganjar hukuman 20 tahun penjara.

"Pukul 9.30 WIB sidang dimulai," kata Djuyamto saat dihubungi Alinea.id, Selasa (14/2).

Djuyamto menyebut, sidang berjalan secara bergiliran dan tidak bersamaan antara keduanya. Namun, belum diketahui yang akan mendengar vonisnya terlebih dahulu.

"Bergiliran. Nanti ditentukan majelis hakim (urutan agenda vonis)," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan pidana penjara selama delapan tahun. Oleh sebab, Ricky dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tuntutan hukuman penjara 8 tahun yang diajukan jaksa terhadap Ricky Rizal itu juga sama besarnya dengan tuntutan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf.

Dalam pledoi, Ricky mengatakan, dirinya tidak memiliki niat buruk untuk menghilangan nyawa Brigadir J seperti yang didakwakan selama ini. Dia juga menegaskan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J telah ditolaknya.

Sponsored

Sementara, pihak Kuat merasa kliennya tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Kuat juga tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal.

Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi. Sambo dan Putri sudah divonis. Persidangan tinggal untuk perkara ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf. 

Berita Lainnya
×
tekid