Vonis Surya Darmadi dinilai belum mencerminkan keadilan

Pengadilan Tipikor memvonis Surya Darmadi 15 tahun penjara dalam kasus suap dan TPPU izin HGU perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Pengamat hukum Unas Jakarta, Adi Purnomo Santoso, menilai vonis Surya Darmadi belum mencerminkan keadilan. Dokumentasi pribadi

Vonis 15 tahun penjara untuk bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dinilai belum mencerminkan rasa keadilan. Alasannya, tindak pidana yang dilakukan Apeng, sapaannya, tergolong kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

"Kejahatan luar biasa (extraordinary crime), antara lain, terorisme, narkoba, dan korupsi. Terkait korupsi Surya Darmadi, dasar putusan majelis hakim, menurut saya, cukup ringan melihat dampak yang ditimbulkan," ungkap pengamat hukum Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Purnomo Santoso, S.H., M.H., kepada Alinea.id, Jumat (24/2).

Menurut Adi, pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa mestinya mendapatkan hukuman maksimal. Sayangnya, belum demikian dalam penanganan kasus korupsi.

Hal tersebut, imbuhnya, berbeda dengan penanganan perkara terorisme dan narkotika. Karenanya, Adi menilai ini menjadi salah satu faktor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia 2022 melorot 14 peringkat dibandingkan tahun sebelumnya.

"Belum ada putusan hakim yang memvonis mati perpidana korupsi mengakibatkan indeks korupsi Indonesia tergolong tinggi jika dibandingkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) lainnya, antara lain terorisme dan narkoba yang sudah ada vonis mati," paparnya.