Menimbang pos baru bagi ratusan perwira tinggi menganggur

Salah satu pemicu menumpuknya pati TNI ini karena perubahan usia pensiun pati, dari usia 55 tahun menjadi 58 tahun.

Pos baru diungkapkan Jokowi untuk menjadi solusi banyaknya perwira tinggi yang menganggur. Alinea.id/Oky Diaz.

Pada 16 Mei 2019 dalam acara buka puasa bersama dengan anggota TNI dan Polri di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Presiden Joko Widodo mengatakan, akan segera meneken payung hukum untuk penambahan jabatan perwira tinggi (pati) TNI. Jumlah pati TNI itu, kata Jokowi, sekitar 100 orang.

Menurut Jokowi, penambahan jabatan tersebut dilatarbelakangi tugas TNI yang akan semakin berat di masa depan. Setidaknya ada 150 jenderal tentara yang tak punya jabatan alias non-job.

Salah satu pemicu menumpuknya pati TNI ini karena kebijakan perubahan usia pensiun pati, dari usia 55 tahun menjadi 58 tahun. Sayangnya, jumlah perwira yang berlebih itu tidak diimbangi dengan jabatan di posisi pati. Kondisi ini membuat banyak jenderal yang menganggur.

Awal tahun ini, Jokowi pun pernah berjanji akan segera ada restrukturisasi berupa penambahan 60 pos jabatan baru.

Penyebab