Wacana reaktivasi Pam Swakarsa berpotensi abuse of power

YLBHI mengingatkan, Pam Swakarsa memiliki sejarah kelam dalam perpolitikan tanah air.

Direktur YLBHI, Asfinawati (kedua kanan). Twitter/@antikorupsi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan rencana calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, mengintegrasikan Pam Swakarsa dengan kepolisian melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Direktur Eksekutif YLBHI, Asfinawati, menilai, rencana tersebut sarat kontroversi. Setidaknya ada dua perkiraannya terhadap wacana itu.

"Apakah mereka dibuat database atau bisa mengakses fasilitas teknologi Polri seperti penyadapan dan lain-lain? Karena jika yang kedua, ini artinya mempersenjatai sipil. Jadi, abuse of power ini," terangnya saat dihubungi Alinea, Kamis (21/1).

Asfinawati mengingatkan, Pam Swakarsa mempunyai catatan sejarah kelam dalam politik Indonesia. Organisasi masyarakat (ormas) yang dinaungi negara itu berpotensi "memukul" gerakan kritis masyarakat, termasuk demonstrasi.

Dengan demikian, Pam Swakarsa bakal berdampak buruk bagi iklim demokrasi apabila dibekali senjata. Terlebih, Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas sudah menegaskan organisasi sipil tidak boleh melakukan tindakan penegakan hukum.