Formappi: Wacana revisi UU Pemilu bikin DPR tak kerja dalam Masa Sidang III

Semestinya DPR harus mengutamakan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021.

Peneliti Formappi Lucius Karus dalam diskusi via Zoom Meeting, Sabtu (13/2/2021). Alinea.id/Akbar Ridwan

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi memandang, isu revisi Undang-Undang Pemilu menyebabkan DPR belum mengetok Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Peneliti Formappi Lucius Karus menyebut, kondisi itu membuat kinerja dewan nihil dalam Masa Sidang III 2020-2021.

"Artinya sampai berakhirnya Masa Sidang III 2020-2021, DPR belum punya daftar Prolegnas Prioritas 202. Sehingga masa sidang ini berakhir tanpa satu catatan kinerja apa pun yang bisa ditorehkan oleh DPR," katanya saat diskusi daring, Sabtu (13/2).

Lucius berpendapat, wacana revisi UU Pemilu, merupakan bentuk akrobatik partai politik yang bercokol di Parlemen. Sebab, isu itu muncul usai daftar Prolegnas Prioritas 2021 ditetapkan Badan Legislasi atau Baleg DPR.

Padahal semestinya DPR harus mengutamakan pengesahan Prolegnas Prioritas 2021. Sebab, itu menjadi acuan DPR untuk melaksanakan fungsi legislasi.