Wagub Lampung diperiksa KPK dugaan korupsi proyek jalan

Wagub Lampung diperiksa sebagai saksi dari Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi, pemeriksaan Wagub Lampung atas kasus korupsi proyek jalan./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (20/11).

Sebelumnya, politikus PKB itu telah dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 pada Rabu (13/11). Belum diketahui pasti apa yang akan didalami penyidik terhadap Chusnunia.

Saat ini penyidik tengah mendalami aliran dana terkait penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh Komisaris PT Sharleen Jaya JECO Group, Hong Artha, kepada sejumlah pihak. Proses penelusuran itu dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi, yakni dua anggota DPRD Lampung: Hidir Ibrahim dan Chaidir Bujung.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalan perkara ini. Sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.