Wajib booster, politikus Demokrat: Sama saja melarang mudik!

Padahal, kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dibandingkan angka pada 2021 lalu.

Pemerintah mengizinkan mudik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022, dengan syarat telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster. Pixabay

Kebijakan pemerintah soal mudik di tengah pandemi Covid-19 dinilai tidak konsisten. Pangkalnya, mengizinkan masyarakat pulang ke kampung halaman pada momen Lebaran 2022 dengan syarat sudah menerima dosis penguat (booster).

Menurut Anggota Komisi V DPR, Irwan, kebijakan tersebut sama artinya dengan melarang mudik. Padahal, kasus Covid-19 saat ini sudah melandai dibandingkan pada 2021.

Dia lalu membandingkan kebijakan yang saat ini dengan jelang perayaan tahun baru 2022. Kala itu, pemerintah tak melarang mudik.

"Konsistensi pemerintah sangat buruk. Itu yang membuat masyarakat tidak percaya dengan kebijakan pemerintah. Bahkan, saking seringnya inkonsisten, pemerintah sendiri suka ragu dengan kebijakannya sendiri," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Irwan mengatakan, syarat vaksin booster yang dibuat pemerintah akan sulit dipenuhi masyarakat. Alasannya, penyuntikan vaksin dosis primer belum menjangkau seluruh masyarakat hingga sekarang.