Walhi Papua: Pengesahan UU Ciptaker hadirkan kesejahteraan semu

Pelaksanaan UU Ciptaker yang disahkan terkesan secara terpaksa akan mengancam kehancuran ekologis dan membuat pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020).Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menawarkan kesejahteraan semu bagi orang asli Papua (OAP). Pelaksanaan regulasi sapu jagat itu diprediksi akan mengancam kesejahteraan dan kelestarian alam bumi cendrawasih.

"Dalam konteks Papua, pengesahan RUU Cipta Kerja adalah 'kesejahteraan semu'. Hal ini ibarat 'gelombang tsunami' yang akan menghancurkan seluruh aspek kehidupan sosial OAP," ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua Aiesh Rumbekwan, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Kamis (8/10).

Aiesh meyakini, pelaksanaan UU Ciptaker yang disahkan akan mengancam kehancuran ekologis dan potensial mencitapkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Konflik yang kesemuanya menambah daftar permasalahan yang sulit dipulihkan bahkan tidak pernah dan tidak akan pernah dipertanggung jawabkan negara dan korporasi," papar dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi menilai, pengesahaan UU Ciptaker di akhir periode implementasi UU Otonomi Khusus sarat kepentingan. Baginya, kedua kebijakan itu hanya memunculkan narasi kesejahteraan yang pada realitanya tidak terjadi.