sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Walhi Papua: Pengesahan UU Ciptaker hadirkan kesejahteraan semu

Pelaksanaan UU Ciptaker yang disahkan terkesan secara terpaksa akan mengancam kehancuran ekologis dan membuat pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Okt 2020 10:51 WIB
Walhi Papua: Pengesahan UU Ciptaker hadirkan kesejahteraan semu

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menilai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) menawarkan kesejahteraan semu bagi orang asli Papua (OAP). Pelaksanaan regulasi sapu jagat itu diprediksi akan mengancam kesejahteraan dan kelestarian alam bumi cendrawasih.

"Dalam konteks Papua, pengesahan RUU Cipta Kerja adalah 'kesejahteraan semu'. Hal ini ibarat 'gelombang tsunami' yang akan menghancurkan seluruh aspek kehidupan sosial OAP," ujar Direktur Eksekutif Daerah Walhi Papua Aiesh Rumbekwan, dalam keterangannya yang diterima Alinea.id, Kamis (8/10).

Aiesh meyakini, pelaksanaan UU Ciptaker yang disahkan akan mengancam kehancuran ekologis dan potensial mencitapkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Konflik yang kesemuanya menambah daftar permasalahan yang sulit dipulihkan bahkan tidak pernah dan tidak akan pernah dipertanggung jawabkan negara dan korporasi," papar dia.

Sementara itu, Kepala Divisi Advokasi Walhi Papua Wirya Supriyadi menilai, pengesahaan UU Ciptaker di akhir periode implementasi UU Otonomi Khusus sarat kepentingan. Baginya, kedua kebijakan itu hanya memunculkan narasi kesejahteraan yang pada realitanya tidak terjadi.

"Kedua kebijakan ini secara teknis hanya beretorika tentang kesejahteraan. Dari pengalaman di atas, sejarah investasi di Papua tidak memberi manfaat bagi orang asli Papua. Jika ada yang sejahtera, sudah tentu para aktor pemangku kepentingan, korporasi dan rakyat yang dibodohi untuk properusahaan," terang Wirya.

Kedua kebijakan berbasis investasi ini berpotensi meminggirkan kesejahteraan rakyat dan memunculkan konflik serta kerusakan lingkungan. Terkhusus UU Ciptaker, pelaksanaannya akan mengancam kehidupan OAP.

"Dengan disahkannya RUU Cipta Kerja, maka sebagai wilayah yang terbilang luas dan memiliki tutupan hutan tropis secara politik pemerintah akan kembali 'mengunci kewenangan' untuk investasi yang justru memperburuk kehidupan OAP dan lingkungannya," tutur dia.

Sponsored

"Judul pembangunan dan kesejahteraan bagi OAP perlu dibuktikan dengan mendengar apa maunya rakyat dan pemerintah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan masa lalu yang dialami OAP. Menghentikan pelanggaran HAM dan memberi ruang dan akses pengelolaan SDA. OAP bukan dipaksakan bekerja sebagai buruh pada perusahaan melainkan secara mandiri mengelola SDA," ujar Wirya.

Berita Lainnya
×
tekid