Dugaan penumpang gelap di SK penurunan status cagar alam Kamojang

Dugaan muncul karena kawasan yang dirubah statusnya mencapai 4.000 hektare.

Para aktivis Walhi menolak penerbitan SK Menteri LHK tentang penurunan status hutan Kamojang dan Gunung Papandayan./ Armidis/ Alinea

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Walhi Jawa Barat (Jabar) memprotes penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018. SK tersebut menjadi dasar hukum untuk menurunkan status hutan Kamojang dan Gunung Papandayan yang semula cagar alam menjadi taman wisata alam (TWA).

Staf advokasi Walhi Jabar, Wahyudin, menduga ada kepentingan lain di balik penerbitan SK tersebut. Dugaan ini muncul karena untuk pertambangan panas bumi (geothermal), tidak butuh kawasan yang mencapai 4.000 hektare. Karena itu, dugaan SK ini membuka celah kerusakan cagar alam semakin menguat.

"Kalau jumlahnya ribuan, mau dipakai apa. Kami menduga akan ada penumpang gelap pebisnis wisata alam," kata dia di depan Kantor Kementerian LHK, Jakarta, Rabu (6/3).

Penerbitan SK tersebut juga dinilai dilakukan secara diam-diam. Sebab SK perubahan itu tidak dimuat dalam website LHK maupun Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat sebagai informasi publik. Walhi baru mengetahui setahun setelah SK diterbitkan.

"Ini SK terbit pada 10 Januari 2018, tapi terbitnya sembunyi-sembunyi. Kami mempertanyakan hal itu," kata koordinator aksi Opick Nurdin.