Wali Kota Batam diperiksa KPK terkait izin reklamasi di Kepri

Selain Wali Kota Batam, KPK juga memeriksa 6 saksi lain terkait kasus suap reklamasi.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan pers. /Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wali Kota Batam Muhammad Rudi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus suap perizinan reklamasi di Kepulauan Riau yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun. Muhammad Rudi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nurdin Basirun

“Hari ini, diagendakan pemeriksaan tujuh orang saksi untuk tersangka NBA (Nurdin Basirun). Pemeriksaan dilakukan di Polres Balerang Batam,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat, (26/7).

Selain Muhammad Rudi, kata Febri, pihaknya juga memeriksa enam saksi lainnya dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur Nurdin Basirun.

Keenam saksi lainnya tersebut, yakni anggota DPRD Provinsi Kepri Iskandar, Bun Hai berprofesi sebagai notaris, Sugiarto wiraswasta, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kepri Tahmid, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepri Firdaus, dan Sekda Provinsi Kepri Arif Fadilah.

Dalam penyidikan kasus ini, total gratifikasi yang diterima Nurdin Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar. Rinciannya, sebesar Rp3,7 miliar, 180 dolar Singapura, US$38.553, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan 5 euro.