Wamenkumham: Penolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana

Pengenaan sanksi merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ilustrasi. Freepik

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, masyarakat yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

"Saya selalu mengatakan, situasi pandemi ini bukan hanya di dalam negeri, tapi global. Ketika pertanyaannya, apakah ada sanksi atau tidak? Saya tegaskan, ada. Kenapa? Karena ini merupakan suatu kewajiban dalam situasi Covid-19," katanya dalam webinar, Sabtu (9/1).

Dia mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Intinya, pihak yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi.

"Ketika kita katakan ini suatu kewajiban, apabila ada warga negara yang tidak mau (divaksin), bisa dikenakan sanksi, bisa dipenjara, bisa denda, atau bisa keduanya," jelasnya.

Dalam konteks pandemi Covid-19, Edward menerangkan kekarantinaan kesehatan yang dimaksudkan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak dianggap menghalang-halangi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.