sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wamenkumham: Penolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana

Pengenaan sanksi merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 09 Jan 2021 17:12 WIB
Wamenkumham: Penolak vaksinasi Covid-19 terancam pidana

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan, masyarakat yang menolak mengikuti program vaksinasi Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

"Saya selalu mengatakan, situasi pandemi ini bukan hanya di dalam negeri, tapi global. Ketika pertanyaannya, apakah ada sanksi atau tidak? Saya tegaskan, ada. Kenapa? Karena ini merupakan suatu kewajiban dalam situasi Covid-19," katanya dalam webinar, Sabtu (9/1).

Dia mengatakan, sanksi tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Intinya, pihak yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dikenai sanksi.

"Ketika kita katakan ini suatu kewajiban, apabila ada warga negara yang tidak mau (divaksin), bisa dikenakan sanksi, bisa dipenjara, bisa denda, atau bisa keduanya," jelasnya.

Dalam konteks pandemi Covid-19, Edward menerangkan kekarantinaan kesehatan yang dimaksudkan adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Adapun kewajiban yang harus dipatuhi agar tidak dianggap menghalang-halangi dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes), yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan.

Selain itu, tidak mengambil paksa jenazah yang terpapar Covid-19, tidak menghalangi pemakaman korban Covid-19, dan menolak divaksinasi.

Meski demikian, dirinya mengakui, Pasal 9 UU Kekarantinaan Kesehatan itu "pasal karet" dengan tafsir yang mudah menjerat siapa pun. Namun, baginya, penerapannya perlu dilakukan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa menjaga kesehatan bersama penting adanya.

"Ini penting untuk menciptakan kesadaran hukum masyarakat, bahwa vaksin itu suatu hal yang bermanfaat, bisa menurunkan tingkat penularan. Kalau ada kesadaran pemahaman tentang pentingnya vaksin, maka tak perlu ada upaya paksa dan dalam konteks pidana tak perlu dilaksanakan," paparnya.

Sponsored

Edward menekankan, upaya pidana yang akan diambil merupakan pilihan terakhir. Yang perlu dikedepankan tenaga kesehatan (nakes) dan pemerintah adalah menyosialisasikan berbagai program kesehatan yang akan dijalankan.

"Sedapat mungkin sanksi itu jalan terakhir. Yang lebih diutamakan adalah sosialisasi dari tenaga kesehatan, menteri, dan lainnya," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid