Wapres ingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik

Keterbukaan informasi publik bertujuan mewujudkan negara demokratis dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin. Twitter/@Kiyai_MarufAmin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, hak untuk tahu merupakan hak asasi bagi setiap warga negara karena dijamin Pasal 28 F UUD 1945. Isinya, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang didukung oleh sistem partisipasi pengawasan oleh publik,” ucapnya dalam rangka Peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia 2021 melalui kanal YouTube Komisi Informasi Pusat, Selasa (28/9).

Karenanya, bagi Ma'ruf, komitmen keterbukaan akan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik.

Di tengah pandemi, menurutnya, diseminasi informasi publik perlu dilakukan guna mengoptimalkan akuntabilitas. Transformasi dan digitalisasi informasi dinilai menjadi kunci penting dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

“Dengan telah tersedianya teknologi, digitalisasi, informasi, dan berbagai platform, aplikasi informasi publik dapat diakses dengan cepat dan menjangkau masyarakat luas," jelasnya.