Wapres JK berharap hukuman Jero Wacik lebih ringan

Jusuf Kalla menilai penggunaan DOM oleh Jero Wacik tak bisa lepas dari tugasnya sebagai seorang menteri.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan pemohon sidang Peninjauan Kembali (PK) Jero Wacik (kiri) usai memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/8)./Antara Foto

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memberi keringanan hukuman terhadap mantan Menteri Budaya dan Pariwisata, Jero Wacik. Menurut JK, penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) oleh Jero, tak bisa dilepaskan dari tugasnya sebagai seorang menteri.

"Semoga (kesaksian saya) dapat meringankan hukuman beliau, karena apa yang dituduhkan itu tidak lepas dari tugasnya sebagai menteri, langsung atau tidak langsung," kata JK saat menjadi saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) untuk Jero Wacik di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (13/8).

Pada 9 Februari 2016, Jero Wacik divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, dan uang pengganti Rp5,073 miliar subsider satu tahun kurungan, karena terbukti menerima gratifikasi dan menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM).

Hukuman mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini, diperberat dalam putusan Mahkamah Agung pada 24 Oktober 2016. Hakim Agung Artidjo Alkostar saat itu memvonis Jero dengan hukuman delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp5,073 miliar subsider dua bulan kurungan.

Menurut JK, Jero dapat menggunakan DOM sesuai kebutuhannya (diskresi) hingga sebanyak 80%. DOM juga dapat digunakan untuk kepentingan operasional, bahkan kepentingan pribadi.