Wapres JK: Pemerintah sanggup atasi dampak gempa Lombok

Menurut Wapres JK, status bencana nasional gempa Lombok dapat diterapkan jika pemerintah daerah kolaps seperti saat tsunami Aceh.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengunjungi korban gempa bumi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (21/8). / Kementerian Sosial

Menurut Wapres JK, status bencana nasional gempa Lombok dapat diterapkan jika pemerintah daerah kolaps seperti saat tsunami Aceh.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dapat bekerja mengatasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok, sehingga penetapan status bencana nasional tidak diperlukan.

"Bencana sebesar ini, walaupun tidak kita katakan sebagai bencana nasional, tetapi cara penanganannya sama dengan bencana nasional. Di Aceh dulu bencana nasional karena Pemerintah tidak sanggup, sekarang Insya Allah Pemerintah sanggup untuk mengatasi itu," kata Wapres di lokasi pengungsian Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Selasa (21/8).

Bencana alam gempa bumi yang terjadi di Lombok memang besar dengan magnitudo mencapai 7 skala Richter, hingga menyebabkan sedikitnya 506 orang meninggal dunia, 432.416 orang mengungsi dan 74.361 bangunan rusak.

Namun, dampak kerusakan akibat gempa bumi itu masih dapat diatasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.