Warga China diringkus pimpin kredit online ilegal

Tiga warga negara China diringkus Polres Metro Jakarta Utara lantaran memimpin perusahaan kredit online ilegal.

Ilustrasi kredit online. / Pixabay

Tiga warga negara China diringkus Polres Metro Jakarta Utara lantaran memimpin perusahaan kredit online ilegal.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi mengatakan perusahaan pinjaman daring (online) yang beroperasi di wilayah Penjaringan itu ilegal lantaran tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Perusahaan kredit online ilegal itu bernama PT VGA dan PT BR yang beralamat di Kompleks Ruko Pluit, Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara China dan dua warga negara Indonesia," ujar Kombes Pol Budhi Herdi di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (23/12).

Kapolres menjelaskan polisi telah menahan tiga tersangka, yakni Mr Li, DS, dan AR. Mr Li adalah seorang berwaga negara China sebagai pimpinan perusahaan. Sedangkan, DS dan AR merupakan WNI.