Pelayanan publik di Kota Serang tidak berjalan 

Disdukcapil Kota Serang, Banten tutup menyebabkan warga kesulitan membuat surat-surat keluarga.

Warga antre mengurus permohonan pembuatan KTP Elektronik di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Banten, Rabu (4/3/2020). Foto Antara/Asep Fathulrahman/ama.

Imbas penyebaran pandemi corona atau Covid-19 semakin meluas. Pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kota Serang, Banten ikut tutup. Warga di sana kesulitan ketika ingin membuat atau memperpanjang KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat-surat keluarga lainnya.  

Berdasarkan instruksi dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Serang, Banten, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di rumah selama dua pekan sejak Rabu (18/3). Meski begitu, pelayanan publik harus tetap berjalan seperti biasa.

"ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah. Kecuali Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), sekretaris, kepala bidang, lurah, dan ASN yang melakukan pelayanan publik tetap dinas di kantor," kata Wali Kota Serang Syafrudin dalam surat edaran.

Namun nyatanya, tak hanya ASN non pelayanan, pelayanan di Disdukcapil Kota Serang ikut tutup. Warga yang sudah berkumpul di ruang tunggu pelayanan kecewa karena disuruh pulang dengan alasan pelayanan tutup untuk mencegah virus corona atau Covid-19.

"Harusnya tutup dari depan gerbang. Jangan masyarakat sudah berkumpul, di sini tidak ada pelayanan," kata Rizal (35) salah satu warga yang hendak membuat KTP .