Sepak terjang Wawan, pengatur proyek korupsi alkes di Banten

Jika dikalkulasi, Wawan menerima uang hasil korupsi pengadaan alat kesehatan sebesar Rp57,9 miliar.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Antara Foto

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi alat kesehatan yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  Budi Nugraha, mengatakan Wawan selaku Komisaris Utama PT Balisific Pragama bersama kakaknya, Ratu Atut telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2012.

Bahkan, kata Budi, Wawan dianggap sebagai pihak yang mengatur proses pengusulan anggaran untuk Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012. Selain itu, Wawan juga diduga telah mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten untuk tahun yang sama.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi. Juga menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perbuatan dugaan korupsi Wawan mencapai Rp 79,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Wawan mengantongi Rp50 miliar.