Kata Wiranto soal penangkapan aktivis Papua: Kalau dibiarkan, negara bubar

Menurut Wiranto, polisi akan membebaskan aktivis Papua yang ditangkap jika tak terbukti melanggar hukum.

Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme membentangkan poster saat menggelar unjuk rasa di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (22/8)./ Antara Foto

Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, menyatakan penangkapan delapan aktivis Papua dilakukan karena ada indikasi pelanggaran hukum. Mereka diduga melakukan tindakan makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2018 lalu.

Menurut Wiranto, delapan orang tersebut juga melakukan aksi pembakaran dan perusakan. "Kalau benar ada seperti itu, kalau kita biarkan ya negara akan bubar. Ini negara hukum bung, jadi jangan sampai kita terkecoh bahwa karena ada seperti itu, takut kemudian ada satu sikap yang lebih anarkis. Jangan ditanggepin," kata Wiranto di kantornya di Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Menurutnya, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan para aktivis Papua tersebut. Jika tak ada bukti, kata Wiranto, polisi akan melepaskan para aktivis.

Wiranto menegaskan, pengibaran bendera Bintang Kejora di Indonesia merupakan perbuatan ilegal jika bendera tersebut diartikan sebagai bendera kebangsaan. Sebagaimana diatur konstitusi, bendera kebangsaan Indonesia hanyalah bendera Merah Putih. 

"Saya tegaskan sekali lagi. Apapun jenis bendera yang dikibarkan, jika hal itu dikonotasikan sebagai bendera kebangsaan, hal itu merupakan perbuatan yang ilegal dan dilarang keras dikibarkan di Tanah Air," ujarnya.