Wiranto sarankan revisi UU Penyiaran

Wiranto menyebut Undang-Undang No.32 tahun 2002 sudah usang.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto./AntaraFoto

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menyarankan agar Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi. Saran ini langsung dia sampaikan saat membuka acara Rapat Pimpinan (RAPIM) Komisi Penyiaran Indonesia yang berlangsung di Hotel Mercury, Jakarta Pusat.

"Saya menyarankan agar Undang-Undang No.32 tahun 2002 direvisi yang menurut saya sudah usang. UU kan harus selalu menyesuaikan dengan kondisi terkini. UU mengatur kehidupan masyarakat, tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital, misalnya, maka UU harus diubah, direvisi," kata dia, Senin (26/11).

Dia juga mendorong agar anggota DPR yang berada di komisi Bidang Penyiaran segera menggodok UU ini.  Segera bisa menyusun dan mengesahkan UU yang baru. Poin wewenang pengawasan Kemenkopolhukam terhadap konten penyiaran juga mesti dijabarkan dalam UU tersebut. 

"Suatu saat televisi analog itu akan habis, kembali ke televisi baru digital. Kalau kita belum siap bagaimana? Makanya dalam UU yang baru nanti, harus dipikirkan perkembangan terkini, baik kondisi lingkungan masyarakat, kondisi politik maupun kondisi teknologi itu tetap dipertimbangkan dimasukan disitu," papar dia.

Sementara Pakar ilmu komunikasi, Gunawan Witjaksana, meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merespons pemboikotan terhadap salah satu stasiun swasta dengan lebih memperhatikan isi siaran terkait dengan Pemilu 2019.