Wiranto terima kompensasi Rp37 juta terkait kasus penusukan

LPSK segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

Mantan Menko Polhukam Wiranto (tengah) memberi keterangan pers usai meresmikan ruang kuliah bersama Universitas Matlaul Anwar di Pandeglang, sebelum ditusuk pasangan suami istri Syahril dan Fitri Andriana, sesaat turun dari mobil dan akan menuju helipad, di Menes, Banten. Foto Antara.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menerima kompensasi sebagai korban penusukan terorisme Pandeglang.

Terkait itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya. 

Seperti yang telah diketahui, mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Oktober 2019.

“Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis, (25/6).

LPSK berkewajiban melaksanakan UU No 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme. Jikalau korban tidak bersedia, LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan. Selain kompensasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK untuk memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.