sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wiranto terima kompensasi Rp37 juta terkait kasus penusukan

LPSK segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 26 Jun 2020 10:40 WIB
Wiranto terima kompensasi Rp37 juta terkait kasus penusukan

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menerima kompensasi sebagai korban penusukan terorisme Pandeglang.

Terkait itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, karena mengabulkan permohonan kompensasi yang diajukan pihaknya. 

Seperti yang telah diketahui, mantan Menkopolhukam Wiranto ditusuk Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada Oktober 2019.

“Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi permohonan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis, (25/6).

LPSK berkewajiban melaksanakan UU No 5 Tahun 2018 untuk memfasilitasi kompensasi bagi korban terorisme. Jikalau korban tidak bersedia, LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi korban melalui Jaksa Penuntut Umum di pengadilan. Selain kompensasi, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga mewajibkan LPSK untuk memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada korban, sesaat setelah peristiwa terorisme berlangsung.

Ia mengungkapkan, Wiranto sebetulnya tidak mengajukan kompensasi atas peristiwa yang menimpanya. Namun berdasarkan aturan, LPSK harus tetap memfasilitasi kompensasi. Dalam peristiwa Pandeglang tersebut, LPSK tetap mengajukan permohonan kompensasi bukan hanya untuk Wiranto, namun juga untuk korban lain.

 “LPSK ajukan kompensasi atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp28.232.157 dan Wiranto sebesar Rp37.000.000, sehingga totalnya Rp65.232.157. Alhamdulillah dikabulkan majelis hakim,” ucapnya.

Setelah dikeluarkan putusan kompensasi dan mendapatkan salinannya, LPSK segera memproses pencairan kompensasi ke Kementerian Keuangan. Seperti tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Hasto, LPSK tetap akan mengedepankan asas nondiskriminatif dalam memberikan layanan kepada korban. Tak terkecuali, untuk korban tindak pidana terorisme.

Sponsored

“Artinya, bantuan yang diberikan kepada korban tidak mengenal latar belakang apapun. Baik pejabat maupun masyarakat biasa, semuanya akan mendapatkan perlakuan yang sama,” tutur Hasto.

Berita Lainnya
×
tekid