WN Kanada korban markus ekstradisi ajukan praperadilan

Ada beberapa kejanggalan di balik penangkapan dan penahanan Stephane Gagnon, salah satunya adalah tidak merujuk UU Ekstradisi.

WN Kanada korban markus ekstradisi, Stephane Gagnon (50), mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penanahannya. Alinea.id/Fatah Sidik

Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada korban makelar kasus (markus) Stephane Gagnon (50), Pahrur Dalimunthe, akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penahanan kliennya. Sebab, pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan berlaku.

“Karena kita anggap ada kejanggalan, hari ini kita mengajukan praperadilan penangkapan klien kami,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/6).

Pahrur lantas memaparkan beberapa kejanggalan tersebut. Misalnya, tidak berlandaskan Undang-Undang (UU) Ekstradisi melainkan laporan polisi (LP) model A jika ingin memulangkan kliennya ke negara asalnya.

“LP model A itu dalam KUHP kalau polisi temukan tindak pidana. Itu harus jelas diuraikan pasalnya, di mana [kejadiannya], kapan [peristiwa terjadi],” katanya.

Kemudian, red notice Interpol yang digunakan sebagai dasar penindakan tidak memuat permintaan untuk penangkapan kecuali memantau. Lalu, identitas yang tercantum dalam red notice tersebut berbeda dengan yang dimiliki kliennya.