WNI di luar negeri harus terpenuhi hak konstitusinya

Wiranto mengatakan, pemilih yang sudah mengantre di TPS namun telah melewati batas waktu pemungutan suara, tetap bisa menggunakan hak pilih

Sejumlah Warga Negara Indonesia menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 110, di halaman KJRI Mumbai, India, Minggu (14/4)./AntaraFoto

Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional BPN Prabowo-Sandi Ferry Mursyidan Baldan meminta, kepada seluruh perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri untuk memenuhi hak konstitusi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Hal itu disampaikan Ferry terkait perlakuan hak mencoblos WNI di luar negeri dalam Pemilu 2019 yang perlu diperhatikan serius.

"BPN akan mengevaluasi kinerja perwakilan RI di luar negeri," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin(15/4).

Ada indikasi hak konstitusi WNI diabaikan oleh perwakilan pemerintah di luar negeri. Situasi ini, dapat mencoreng wajah Indonesia di luar negeri. Seharusnya pemerintah bertindak tegas terhadap hal itu, dengan memanggil pulang dubes atau kepala perwakilan RI di negara tersebut 

Jika tindakan yang terjadi berlangsung masif dan sistemik, namun tak ada langkah dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, maka BPN akan mendorong seluruh WNI yang tak mendapatkan hak pilih untuk membuat petisi.