WP KPK harap tim bentukan Kapolri punya hasil ungkap kasus Novel Baswedan

Jika sudah ada titik terang, diharapkan tersangka segera ditetapkan untuk kemudian diadili.

Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1)./ Antara Foto

Tim khusus bentukan Polri untuk mengusut kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, berakhir masa kerjanya pada Senin (8/7). Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan, mereka berharap tim tersebut dapat memberikan hasil signifikan dalam investigasi yang dilakukan sejak dibentuk pada 8 Januari 2019 lalu.

"Sehingga jika sudah ada titik terang terkait pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, yang hari ini sudah 818 hari belum terungkap, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, dan diadili," kata Yudi dalam keterangan resminya, Senin (8/7).

Menurutnya, WP KPK bukan satu-satunya pihak yang menanti terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap Novel. Masyarakat Indonesia juga berharap pelaku dan aktor intelektual dalam peristiwa tersebut dapat diketahui.

Yudi mengatakan, pengungkapan kasus serangan terhadap Novel merupakan langkah awal untuk membongkar pelaku lain yang mengancam pimpinan dan pegawai KPK. "Misalnya, peletakan benda diduga bom di rumah Ketua KPK dan pelemparan bom molotov di rumah Pak Laode M Syarif (Wakil Ketua KPK)," ujar Yudi.

Pembentukan tim khusus tersebut dilakukan melalui penerbitan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 pada 8 Januari 2019. Surat tersebut menginstruksikan kepada tim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.