Hal-hal yang bakal terjadi jika Jokowi tak terbitkan Perppu KPK

ICW memandang bahwa Presiden Joko Widodo mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Anggota Wadah Pegawai KPK menaburkan bunga diatas nisan bertuliskan RIP KPK saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9)./ Antara Foto

Presiden Joko Widodo dinilai tidak bisa tidak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), untuk membatalkan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan, ada 10 konsekuensi negatif yang bakal timbul jika Presiden tak menerbitkan Perppu, yang dituntut masyarakat melalui sejumlah aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

"ICW memandang bahwa Presiden Joko Widodo mesti cepat mengambil keputusan untuk menerbitkan Perppu KPK," kata Kurnia dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (8/10).

Adapun 10 konsekuensi tersebut, pertama penindakan kasus korupsi akan melambat. Hal ini karena dalam UU KPK yang baru, penindakan KPK, mulai dari penyitaan, penggeledahan, hingga penyadapan, harus dilakukan atas persetujuan Dewan Pengawas. 

Kedua, KPK tidak lagi menjadi lembaga negara independen. Hal itu karena dalam Pasal 3 Undang-Undang KPK yang baru, disebutkan KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

"Padahal sedari awal pembentukan, KPK diharapkan menjadi bagian dari rumpun kekuasaan ke empat, yakni lembaga negara independen dan terbebas dari pengaruh kekuasaan manapun, baik secara kelembagaan ataupun penegakan hukum," kata Kurnia menerangkan.