Yang terjadi di KPK akibat revisi UU KPK dan menempatkan orang tak berintegritas

Ada pembusukan KPK dari internal dan bukan karena serangan dari luar. Hal itu sangat disayangkan.

Logo KPK. Foto istimewa

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah, atau janji pegawai negeri, atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi KPK pada 11 Oktober 2023. SYL diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Polda Metro Jaya menduga Firli Bahuri melanggar sejumlah pasal yakni, Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Berbeda dengan sebelumnya, pada saat ini, hampir tidak ada masyarakat sipil yang berteriak lantang membela KPK. Kondisi itu jauh berbeda ketika terjadi permasalahan antara Mabes Polri dengan KPK yang kita kenal sebagai cicak vs buaya yang jumlahnya berjilid-jilid.

Mengapa begitu? Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman mengatakan, penetapan Firli Bahuri merupakan kabar baik bagi pemberantasan korupsi. Karena sangat berbahaya jika ada orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tetapi disaat yang sama memegang jabatan sebagai pimpinan KPK.