YLBHI: Banyak napi asimilasi jadi korban framing

YLBHI mendukung program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM

Sejumlah napi melambaikan tangannya kepada petugas saat berlangsung pembebasan di Lapas Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (6/4)/Foto Antara/Ampelsa.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tidak sependapat dengan mereka yang menganggap narapidana (napi) asimilasi meresahkan masyarakat.

Hal ini sebagai respons atas tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan asimilasi napi di tengah pandemi, lantaran dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Tapi jika ada gugatan itu wajar. Karena sekarang menurut saya hanya ada framing dari oknum bahwa kejahatan di mana-mana, dan napi yang dilepaskan banyak yang mengulangi perbuatannya," kata Ketua YLBHI, Asfinawati kepada Alinea.id, Selasa (28/4).

Padahal data menunjukkan kebanyakan napi yang mendapatkan program asimilasi tidak meresahkan masyarakat. Menurut Asfin hanya 27 orang yang kembali melakukan tindakan kriminal, di antara 38.822 orang yang dibebaskan.

Secara persentase, angka tersebut bahkan tidak lebih dari 0,1%. Melainkan hanya 0,07% saja, berdasarkan data dari Kabareskrim per 21 April 2020. Selain angkanya sedikit, banyak juga informasi yang dinyatakan hoaks.