YLKI minta tidak ada pengecualian untuk sistem ganjil genap

Sepeda motor dan transportasi online sebaiknya juga tunduk pada aturan sistem ganjil genap.

Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif./Antara Foto

Rencana perluasan sistem ganjil genap oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta demi menekan angka polusi udara di Jakarta dan kemacetan dinilai tidak efektif. Terutama apabila kebijakan tersebut masih tebang pilih. 

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, apabila ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, sistem tersebut tidak akan efektif. Maka, pilihannya kendaraan roda dua juga mesti terkena kebijakan itu. 

Alasannya, selama ini pengguna sepeda motor belum pernah dibatasi atau dikendalikan. Agar tidak menuai protes, Tulus mengusulkan agar pembatasan ganjil genap untuk kendaraan roda dua berlaku di jalan protokol, seperti Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. 

"Pengecualian sepeda motor yang tidak terkena ganjil genap akan mendorong masyarakat pengguna roda empat bermigrasi atau berpindah ke sepeda motor," ujar Tulus kepada Alinea.id pada Kamis (15/8).

Apalagi pertumbuhan sepeda motor terus meningkat setiap harinya. Belum lagi tambahan dari transportasi ojek online (ojol) yang semakin banyak.