Yusril: Saksi Prabowo berikan keterangan kosong di sidang MK

Saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi tak memberikan keterangan apapun.

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait bersiap mengikuti sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak Prabowo-Sandi memberikan keterangan kosong karena tak menjelaskan apapun. Menurut Yusril, saksi bernama Agus Maksum juga mencampur aduk posisinya sebagai saksi dan ahli saat hadir dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya itu campur aduk antara saksi dengan ahli," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6).

Tak jelasnya keterangan dari saksi pertama, kata Yusril, terlihat saat menjelaskan perihal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap fiktif.

Alasannya, kata Yusril, ketika ditanyakan apakah belasan juta DPT itu bisa dipastikan menggunakan hak pilihnya atau tidak, saksi Agus tak dapat memastikannya.

Untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dalam pemilu, kata Yusril, seharusnya Agus dapat menjelaskan data valid terkait hal tersebut. Agus juga dinilai gagal menemukan korelasi antara keterangannya dengan kemenangan Jokowi dan kekalahan Prabowo di Pilpres 2019.