sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yusril: Saksi Prabowo berikan keterangan kosong di sidang MK

Saksi Agus Maksum yang dihadirkan tim hukum Prabowo-Sandi tak memberikan keterangan apapun.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 19 Jun 2019 15:13 WIB
Yusril: Saksi Prabowo berikan keterangan kosong di sidang MK

Ketua Tim Hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak Prabowo-Sandi memberikan keterangan kosong karena tak menjelaskan apapun. Menurut Yusril, saksi bernama Agus Maksum juga mencampur aduk posisinya sebagai saksi dan ahli saat hadir dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019

"Sebenarnya kami menilai saksi tadi tidak menerangkan apa-apa. Apalagi keterangannya itu campur aduk antara saksi dengan ahli," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu(19/6).

Tak jelasnya keterangan dari saksi pertama, kata Yusril, terlihat saat menjelaskan perihal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang dianggap fiktif.

Alasannya, kata Yusril, ketika ditanyakan apakah belasan juta DPT itu bisa dipastikan menggunakan hak pilihnya atau tidak, saksi Agus tak dapat memastikannya.

Untuk membuktikan kecurangan yang terjadi dalam pemilu, kata Yusril, seharusnya Agus dapat menjelaskan data valid terkait hal tersebut. Agus juga dinilai gagal menemukan korelasi antara keterangannya dengan kemenangan Jokowi dan kekalahan Prabowo di Pilpres 2019. 

"Kalau tak ada kaitannya dengan itu, tak ada artinya," kata Yusril.

"Kalau 17,5 juta itu katanya itu dari Dukcapil ada suara sebanyak itu, ada pemilih sebanyak itu. Tapi apakah pemilih itu kalau 17,5 juta itu memilih atau tidak, dia tidak tahu. Kalau ikut memilih, berapa dari 17,5 juta yang memilih Pak Jokowi dan yang memilih Pak Prabowo berapa, dia juga tidak tahu. Jadi tidak ada gunanya diterangkan di persidangan," ucap Yusril menyambung.

Agus Maksum merupakan saksi fakta pertama yang bersaksi di persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Dalam keterangan sebelumnya, ia sempat menyebut mendapat ancaman meski tidak berkaitan dengan peran dia sebagai saksi.

Sponsored

Sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 pada Rabu (19/6), dimulai sejak pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi dan ahli pemohon.

Permohonan gugatan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 ini teregistrasi dengan nomor 01/PHPU.PRES/XVII/2019.

Berita Lainnya
×
tekid