Yusril serahkan keputusan Ba'asyir kepada Jokowi

Yusril Ihza Mahendra menyerahkan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada Presiden Jokowi.

Yusril Ihza Mahendra menyerahkan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada Presiden Jokowi. / Facebook

Yusril Ihza Mahendra menyerahkan keputusan pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir kepada Presiden Jokowi.

Penasihat hukum capres cawapres nomor 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengaku telah melaksanakan tugas yang diberikan Presiden Jokowi terkait rencana pemberian bebas bersyarat kepada Abu Bakar Ba'asyir.

"Rencana pembebasan Ba'asyir didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan karena usianya yang sudah lanjut dan kondisi kesehatannya yang makin menurun," kata Yusril dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Selasa (22/1).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menyebut telah mengkaji dengan sesama isi UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 khusus terkait dengan pembebasan bersyarat.

Menurut dia, semua pertimbangan juga telah disampaikan kepada presiden. Hasil pembicaraannya dengan Abu Bakar Ba'asyir juga telah dilaporkan kepada orang nomor satu di Indonesia itu.