Yusril: Yang penting adalah bukti
Dalam sidang keempat itu, KPU hanya menghadirkan satu ahli.
Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dimulai dan dibuka pada pukul 12.59 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, dalam sidang keempat itu, KPU hanya menghadirkan satu ahli.
"Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo," kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, Kamis (20/6).
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak termohon untuk menghadirkan 15 orang saksi dan dua orang ahli untuk didengar keterangannya.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum paslon 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menanggapi terkait KPU yang tak mengajukan saksi. Meski tak ada saksi, namun dia yakin KPU bisa memaparkan bukti.
"Saya kira kesempatan dari pemohon untuk membuktikan dalil-dalil permohonanya sudah selesai. Di MK ini yang paling penting adalah bukti yang nomor satu. Untuk keterangan saksi dan keterangan ahli, ada pada derajat ketiga," ucap Yusril di gedung MK, Jakarta Pusat (20/6).