Zumi Zola didakwa terima gratifikasi Rp44 miliar

Selain gratifikasi, Zumi Zola juga didakwa memberi suap Rp13,09 miliar dan Rp3,4 miliar.

Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola (tengah) bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8)./Antara Foto

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp44,138 miliar, yang terdiri dari Rp40,477 miliar ditambah US$177.300 (sekitar Rp2,594 miliar) serta 100.000 dollar Singapura (Rp1,067 miliar). Zumi juga didakwa menerima suap dari anggota DPRD Jambi sebesar Rp17,49 miliar.

"Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK Rini Triningsih, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8).

Jaksa lainnya, Tri Anggoro Mukti, merinci penerimaan uang oleh Zumi. Ia menerima uang dari Apif Firmansyah senilai Rp34,639 miliar, melalui Asrul Pandapotan Sihotang sejumlah Rp2,77 miliar dan US$147.300, serta satu mobil Toyota Alphard, melalui Arfan sejumlah Rp3,068 miliar, US$30.000, dan 100.000 dollar Singapura.

Apif adalah bendahara tim sukses Zumi semasa pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus asisten pribadi Zumi Zola. Salah satu tugasnya adalah mencari dana untuk memenuhi kebutuhan dan permintaan Zumi serta keluarganya.

Setelah dilantik sebagai gubernur pada 12 Februari 2016, Zumi membentuk tim yang diketuai Apif, dengan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaduddin alias Iim. Sejak saat itu, Iim membiayai kegiatan Zumi sebagai Gubernur yang mencapai Rp1,235 miliar.