Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya

JPU menyatakan Zumi Zola secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola, meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11)./Antara Foto

Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Selain itu, Zumi juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa Zumi terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Pemberian suap dilakukan terkait dengan pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

Tuntutan jaksa, berdasarkan pasal 12 B dan pasal 5 Ayat 1 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," lanjut Iskandar.