Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan hak politik dicabut

Vonis ini turun setelah Hakim menilai semua unsur perkara gratifikasi sudah terpenuhi

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola./AntaraFoto

Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola divonis enam tahun penjara denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang diselenggarakan di Tipikor Jakarta ini. Vonis ini turun setelah Hakim menilai semua unsur perkara gratifikasi sudah terpenuhi. 

"Unsur menerima gratifikasi telah terpenuhi dan ada pada diri terdakwa," kata anggota majelis hakim, Kamis (6/12). 

Putusan ini terbilang ringan dibandingkan dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis langsung dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koruosi secara bersama-sama," tutur Ketua Majelis Hakim. 

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Zumi Zola. "Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dilakukan lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," Hakim Yanto.