TGIPF: Gas air mata ditembakan secara membabi buta di Kanjuruhan

Faktor utama timbulnya korban peristiwa kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan karena gas air mata.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan ada penembakan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Persebaya vs Arema FC. Hal itu tertuang dalam laporan investigasi TGIPF yang diserahkan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10).

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," tulis kesimpulan di salah satu poin laporan TGIPF.

Dalam laporan itu, TGIPF menyebut, aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang
pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Selanjutnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur. Terakhir, tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api). 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa kematian massal terutama karena gas air mata.