Kapolri diminta tak terbitkan izin pertandingan Liga 1 pada 2 Desember

PT LIB sebelumnya berencana kembali menggulirkan kompetisi Liga 1 pada 2 Desember 2022.

Ilustrasi Liga 1 pada 2 Desember 2022. Pixabay

Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi Liga 1. Baginya, kepolisian harus menghormati rekomendasi tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) atas tewasnya 135 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Tengah (Jateng).

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan, izin juga tidak pantas dikeluarkan sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI digelar pada 16 Februari 2023. Kemudian, mestinya konsisten melaksanakan kebijakannya, terutama menyangkut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga.

"Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga sesuai Pasal 2," katanya dalam keterangannya, Jumat (25/11).

Menurut Sugeng, Perpol 10/2022 menjadi jalan keluar atas traged Kanjuruhan. Disebutkannya dengan Pasal 5 yang mengatur dengan ketat tentang jaminan keamanan sebelum izin pertandingan terbit.

Di dalam Pasal 5 ayat (1), dijelaskan tahapan pengamanan mulai dari pra-kegiatan, saat kegiatan, dan pasca-kegiatan dengan melihat potensi gangguan, ambang batas gangguan, dan gangguan nyata, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2).