Ombudsman akan investigasi pertandingan hingga tragedi Stadion Kanjuruhan

Investigasi dilakukan karena mendeteksi adanya malaadministrasi dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, pada Sabtu (1/10/2022). Foto Antara/Ari Bowo Sucipto

Ombudsman RI mendeteksi adanya malaadministrasi dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1 antara Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) pada Sabtu (1/10) malam. Ini berdasarkan hasil telaah regulasi dan pemberitaan terkait, termasuk tragedi yang menewaskan ratusan Aremania.

"Dari data sementara yang ada baik pemberitaan media, telaah regulasi, maka Ombudsman memandang ada potensi malaadministrasi," demikian disampaikan Ombudsman dalam keterangannya, Minggu (3/10).

Ombudsman lantas menyinggung Pasal 1 huruf 2 Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) PSSI 2021. Aturan itu guna memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pertandingan. RKK pun mengatur upaya mitigasi potensi kerusuhan yang menimbulkan korban.

Ada beberapa hal yang menjadi sorotan dugaan pelanggaran malaadministrasi. Misalnya, jumlah penonton melebihi batas rekomendasi, kewajiban panpel menjamin keberadaan layanan kedaruratan dan identitas penonton, serta mekanisme pengendalian massa oleh kepolisian.

"Atas beberapa permasalahan tersebut di atas, Ombudsman bakal menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN) sesuai Pasal 7 huruf d UU Nomor 37 Tahun 2008," tuturnya.