141 bakal pasangan calon Pilkada 2020 langgar protokol kesehatan

Pendaftaran bakal kandidat Pilkada 2020 dilaksanakan pada Jumat-Minggu (4-6/9), pukul 24.00 waktu setempat.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menjadi narasumber diskusi penyelenggaraan Pilkada 2020 saat pandemi Covid-19 yang diadakan Partai Golkar, Sabtu (29/8/2020). Dokumentasi Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, sebanyak 141 dari 315 pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 melanggar protokol kesehatan. Pelanggaran terjadi karena diiringi massa saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"(Sebanyak) 141 bapaslon (bakal pasangan calon) tersebut diduga melanggar aturan PKPU (Peraturan PKU) yang secara tegas melarang konvoi dan arak-arakan di tengah pandemi Covid-19 (coronavirus baru)," ucap Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar.

Karenanya, Bawaslu akan melakukan dua hal. Memberikan teguran dan melaporkan bapaslon pelanggar protokol kesehatan kepada pihak-pihak lain yang berwenang, seperti kepolisian.

Hukuman yang diberikan Bawaslu berupa sanksi administratif diberikan kepada para pelanggar, baik bapaslon maupun KPU. Disebut sesuai regulasi berlaku.

"Bawaslu tidak hanya memberikan saran dan perbaikan saja, tetapi juga dianggap melanggar tata cara mekanisme dan prosedur yang sudah diatur dalam PKPU,” tuturnya, menukil situs web Bawaslu.