26 ASN Lampung diduga langgar netralitas saat Pilkada 2020

Bawaslu pun merekomendasikan seluruhnya ke KASN untuk ditindaklanjuti.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 26 aparatur sipil negara (ASN) di Lampung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lantaran diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

"Ini berasal dari (temuan) jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada," ujar Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah.

Dari jumlah itu, sebanyak 24 ASN di antaranya ke instansi asalnya untuk diambil tindakan. Sedangkan dua di antaranya masih dalam proses KASN.

Mereka bukan sekadar pegawai negeri sipil (PNS), melainkan termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjan kerja (P3K). Pangkalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, honorer termasuk "abdi negara" dan digaji melalui anggaran daerah/negara.

"Tenaga honorer juga harus netral karena gaji mereka bersumber dari APBD atau APBN. Memang mereka bukan ASN sebagaimana undang-undang ASN, namun mereka bagian dari pekerja pemerintah," paparnya, melansir situs web Bawaslu.
 
Fatikhatul menegaskan, Bawaslu kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memproses penanganan pelanggaran apabila honorer tidak netral atau mendukung kandidat tertentu. Karenanya, dirinya meminta jajaran di bawahnya tidak ragu-ragu bertindak mengingat banyaknya P3K yang berkampanye melalui media sosial (medsos).
 
"Honorer juga bisa diproses jika terbukti bersalah. Prosesnya justru lebih mudah; setelah dipanggil untuk klarifikasi dan terbukti tidak netral, rekomendasinya bisa diteruskan ke pemda (pemerintah daerah) setempat melalui sekda kabupaten/kota untuk diambil tindakan. Tidak perlu ke KASN," tandasnya.